Kamis, 26 Oktober 2017

LOKAKARYA PROFESI KELITBANGAN ANGKATAN III


Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Makassar  yang di wakili oleh Sekretaris Dinas Kominfo dan Kasubag Keuangan menghadiri kegiatan Lokakarya Profesi Kelitbangan Angkatan III di Aerotel Smile Hotel, 26 Oktober 2017 yang merupakan agenda kegiatan Badan Penelitian Pengembangan Daerah Kota Makassar.

Pelayanan publik merupakan hal yang tidak terlepas dari peran aparatur Negara dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Seringkali pelayanan publik yang dilakukan oleh Kementerian/Lembaga (K/L) dirasakan masih kurang maksimal oleh masyarakat. Berbagai kelemahan yang berakibat kurangnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah menjadi permasalahan yang harus ditanggapi serius oleh K/L.

Fungsi utama pemerintah sebagai pelayan masyarakat harus dapat dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat dan pemerintah perlu berupaya untuk meningkatkan kualitas berbagai pelayanan publik, sehingga masyarakat dapat merasakan kehadiran dan kepedulian pemerintah.

“Segala kegiatan pelayanan yang dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan publik sebagai upaya pemenuhan kebutuhan penerima pelayanan maupun pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan”. (Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (MenPAN) Nomor 63/KEP/M.PAN/7/2003)
Keputusan Menpan Nomor 63 Tahun 2003 (Menpan, 2003:3) menjelaskan prinsip-prinsip pelayanan prima sebagai berikut:
1. Kesederhanaan
    Prosedur pelayanan publik tidak berbelit-belit, mudah dipahami dan mudah dilaksanakan
2. Kejelasan:
a. Persyaratan teknis dan administratif pelayanan publik;
b. Unit kerja/pejabat yang berwenang dan bertanggungjawab dalam memberikan pelayanan
    dan penyelesaian keluhan/ persoalan/sengketa dalam pelaksanaan pelayanan publik;
c. Rincian biaya pelayanan publik dan tata cara pembayaran.
3. Kepastian Waktu
    Pelaksanaan pelayanan publik dapat diselesaikan dalam kurun waktu yang telah ditentukan.
4. Akurasi
    Produk pelayanan publik diterima dengan benar, tepat, dan sah.
5. Keamanan
    Proses dan produk pelayanan publik memberikan rasa aman dan kepastian hukum.
6. Tanggung  jawab. Pimpinan penyelenggara pelayanan publik atau pejabat yang ditunjuk
     bertanggungjawab atas penyelenggaraan pelayanan dan penyelesaian keluhan/persoalan
    dalam  pelayanan publik.
7. Kelengkapan sarana dan prasarana
    Tersedianya sarana dan prasarana kerja, peralatan kerja dan pendukung lainnya yang memadai
     termasuk penyediaan sarana teknologi telekomunikasi dan informatika
8. Kemudahan Akses
    Tempat dan lokasi serta sarana pelayanan yang memadai, mudah dijangkau oleh masyarakat, dan
    dapat memanfaatkan teknologi telekomunikasi dan informatika.
9. Kedisiplinan, Kesopanan dan Keramahan
    Pemberi pelayanan harus bersikap disiplin, sopan dan santun, ramah, serta memberikan pelayanan 
    dengan ikhlas.
10. Kenyamanan
      Lingkungan pelayanan harus tertib, teratur, disediakan ruang tunggu yang nyaman, bersih, rapi, 
      lingkungan yang indah dan sehat serta dilengkapi dengan fasilitas pendukung pelayanan, seperti  
      parkir, toilet, tempat ibadah dan lain-lain.

0 komentar:

Posting Komentar