SEKSI TATA KELOLA PERSANDIAN

Melaksanakan tata kelola persandian dalam rangka penjaminan keamanan informasi dilingkungan Pemerintah Kota Makassar 
  1. Merumuskan kebijakan keamanan informasi di lingkungan pemerintah kota; 
  2. Menyusun peraturan teknis pengelolaan informasi berklasifikasi; 
  3. Menyusun peraturan teknis pengelolaan sumber daya persandian yang meliputi pengelolaan sumber daya sandi, perangkat lunak persandian, perangkat keras persandian dan jaringan komunikasi sandi; 
  4. Mengelola informasi berklasifikasi melalui pengklasifikasian informasi milik pemerintah kota; 
  5. Mengelola sumber daya persandian yang meliputi sumber daya manusia sandi, perangkat lunak persandian, perangkat keras persandian dan jaringan komunikasi sandi; 
  6. Mengelola proses pengamanan informasi milik pemerintah kota; 
  7. Melakukan pengiriman , penyimpanan, pemanfaatan dan penghancuran informasi berklasifikasi; 
  8. Menyiapkan rencana kebutuhan sumber daya manusia sandi; 
  9. Meningkatkan kesadaran pengamanan informasi di lingkungan Pemerintah Kota melalui pendidikan, pelatihan, fasilitasi, asistensi, bimbingan teknis, workshop dan atau seminar ; 
  10. Mengembangkan kompetensi sumber daya manusia sandi melalui program pendidikan, pelatihan, fasilitasi, asistensi, bimbingan teknis, workshop dan atau seminar; 
  11. Melakukan pengadaan, penyimpanan, distribusi dan pemusnahan perangkat lunak dan perangkat keras sandi ; 
  12. Melakukan pemeliharaan dan perbaikan terhadap perangkat lunak persandian, perangkat keras persandian dan jaringan komunikasi sandi; 
  13. Mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan jabatan fungsional Sandiman.

0 komentar:

Posting Komentar