Melaksanakan tata kelola persandian dalam rangka penjaminan keamanan informasi dilingkungan Pemerintah Kota Makassar
- Merumuskan kebijakan keamanan informasi di lingkungan pemerintah kota;
- Menyusun peraturan teknis pengelolaan informasi berklasifikasi;
- Menyusun peraturan teknis pengelolaan sumber daya persandian yang meliputi pengelolaan sumber daya sandi, perangkat lunak persandian, perangkat keras persandian dan jaringan komunikasi sandi;
- Mengelola informasi berklasifikasi melalui pengklasifikasian informasi milik pemerintah kota;
- Mengelola sumber daya persandian yang meliputi sumber daya manusia sandi, perangkat lunak persandian, perangkat keras persandian dan jaringan komunikasi sandi;
- Mengelola proses pengamanan informasi milik pemerintah kota;
- Melakukan pengiriman , penyimpanan, pemanfaatan dan penghancuran informasi berklasifikasi;
- Menyiapkan rencana kebutuhan sumber daya manusia sandi;
- Meningkatkan kesadaran pengamanan informasi di lingkungan Pemerintah Kota melalui pendidikan, pelatihan, fasilitasi, asistensi, bimbingan teknis, workshop dan atau seminar ;
- Mengembangkan kompetensi sumber daya manusia sandi melalui program pendidikan, pelatihan, fasilitasi, asistensi, bimbingan teknis, workshop dan atau seminar;
- Melakukan pengadaan, penyimpanan, distribusi dan pemusnahan perangkat lunak dan perangkat keras sandi ;
- Melakukan pemeliharaan dan perbaikan terhadap perangkat lunak persandian, perangkat keras persandian dan jaringan komunikasi sandi;
- Mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan jabatan fungsional Sandiman.
0 komentar:
Posting Komentar