SEKSI OPERASIONAL PENGAMANAN PERSANDIAN

Melaksanakan operasional pengamanan persandian di lingkungan Pemerintah Kota Makassar 

  1. Menyusun peraturan teknis pengelolaan komunikasi sandi antar perangkat daerah; 
  2. Menyusun peraturan teknis operasional pengelolaan komunikasi sandi antar perangkat daerah; 
  3. Menyusun peraturan teknis operasional pengamanan komunikasi sandi; 
  4. Mengukur tingkat kerawanan dan keamanan informasi; 
  5. Menyiapkan rencana kebutuhan perangkat lunak persandian dan perangkat keras persandian dalam rangka operasional komunikasi sandi antar perangkat daerah; 
  6. Menyiapkan rencana kebutuhan unsure pengelola dan pengguna pada komunikasi sandi antar perangkat daerah; 
  7. Merencanakan pola hubungan sandi antar perangkat daerah; 
  8. Melakukan pengamanan terhadap kegiatan/aset/fasilitasi/instalasi penting/vital/kritis melalui kontra penginderaan dan atau metode pengamanan persandian lainnya; 
  9. Melakukan pengamanan informasi elektronik; 
  10. Mengelola Security Operation Centre (SOC) dalam rangka pengamanan informasi dan komunikasi ; 
  11. Melakukan pemulihan data atau sistem jika terjadi gangguan operasional persandian dan keamanan informasi; 
  12. Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan jabatan fungsional Sandiman;

0 komentar:

Posting Komentar