Tugas dan Fungsi

DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

1. Kepala Dinas. 
Membantu Walikota melaksanakan urusan pemerintahan bidang komunikasi, informatika dan persandian yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantu yang ditugaskan kepada daerah.
  1. Mengelola informasi dan komunikasi public Pemerintah Kota Makassar 
  2. Mengelola nama domain yang telah di tetapkan oleh Pemerintah Pusat dan Sub Domain di lingkup Pemerintah Kota Makassar .
  3. Mengelola e-government di lingkup Pemerintah Kota Makassar 
1.1 Subbagian Perencanaan dan Pelaporan : 
Menyiapkan bahan koordinasi dan penyusunan rencana  program kerja, monitoring dan evaluasi serta pelaporan pelaksanaan program dan kegiatan dinas
  1. Merencanakan, menyusun dan melaksanakan program dan kegiatan subbagian perencanaan dan pelaporan; 
  2. Menyusun bahan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA/RKPA, Dokumen Pelaksanaan Anggran (DPA/DPPA Subbagian Perencanaan dan Pelaporan; 
  3. Melaksanakan Dokumen Pelaksanaan Anggran (DPA/DPPA Subbagian Perencanaan dan Pelaporan; 
  4. Menghimpun bahan dan menyusun Rencana Strategis IRENSTRA) dan Rencana Kerja (RENJA), Indikator Kinerja Utama (IKU), Rencana Kerja dan Anggaran (RKA/RKPA, Dokumen  Pelaksanaan Anggaran (DPA/DPPA dan Perjanjian kinerja (PK) dinas; 
  5. Menghimpun bahan dan menyusun Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP)/        Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dinas; 
  6. Menyiapkan bahan penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD), Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LPKJ) dan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) / Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Peerintah (SAKIP) Kota dan segala bentuk pelaporan lainnya sesuai bidang tugasnya ; 
  7. Menghimpun, memaduserasikan dan menyiapkan bahan Rencana Kerja dan Anggran (RKA)    /RKPA, Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)/ DPPA dari setiap bidang untuk di koordinasikan      dengan perangkat daerah terkait; 
  8. Menghimpun dan menganalisa data pelaporan kegiatan dari setiap bidang sebagai bahan evaluasi; i.  Mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan di lingkup tugasnya serta  mencari alternative pemecahannya; 
  9. Mempelajari, mamahami dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan  lingkup tugasnya sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas; 
  10. Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan; 
  11. Membagi tugas, member petunjuk, menilai dan mengevaluasi hasil kerja bawahan agar              pelaksanaan   tugas dapat berjalan lancer sesuai dengan ketentuan yang berlaku; 
  12. Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan atau kegiatan kepada atasan; 
  13. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang di berikan oleh atasan; 
1.2 Subbagian Keuangan : Melakukan administrasi dan akuntansi Keuangan
  1. Merencanakan, menyusun dan melaksanakan program dan kegiatan Subbagian Keuangan;
  2. Menyusun bahan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA/RKPA, Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) / DPPA Subbagian Keuangan;
  3. Melaksanakan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)/DPPA Subbagian Keuangan;
  4. Melaksanakan Kegiatan administrasi dan akuntansi Keuangan di lingkup dinas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  5. Meneliti dan memverifikasi kelengkapan Surat Perintah Pembayaran (SPP) dan dokumen pencairan anggaran lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  6. Menyiapkan dan menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) lingkup dinas;
  7. Menyusun segala bentuk pelaporan Keuangan lingkup dinas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
1.3 Subbagian Umum dan Kepegawaian

2. Bidang Aplikasi Informatika dan Pos : 
Melaksanakan tugas penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma standar, prosedur dan criteria dan pemberian bimbingan teknis dan supervise, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang layanan hubungan media, penguatan kapasitas sumber daya komunikasi public dan penyediaan akses informasi, layanan nama domain dan sub domain bagi lembaga, pelayanan public dan kegiatan kota, pengembangan sumber daya TIK pemerintah kota dan masyarakat dan masyarakat, penyelenggaraan Government Chief Information Officer (GCIO) Pemerintah Kota, Penyelenggaraan Ekosistem TIK Smart City.
  1. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan di bidang layanan hubungan media, penguatan kapasitas sumber daya komunikasi komunikasi public dan penyediaan akses informasi, Layanan nama domain dan sub domain bagi lembaga, pelayanan public dan kegiatan Kota Makassar, Pengembangan Sumber Daya TIK pemerintah kabupaten/kota dan masyarakat, penyelenggaraan government chief information officer (GCIO) Pemerintah Kota, Penyelenggaraan Ekosistem TIK Smart City di Kota Makassar;
  2. Menyiapkan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang layanan hubungan media, penguatan kapasitas sumber daya komunikasi public dan penyediaan akses informasi, Layanan nama domain dan sub domain bagi lembaga, pelayanan public dan kegiatan kota dan masyarakat, penyelenggaraan government chief information officer (GCIO) Pemerintah Kabupaten/Kota, Penyelenggaraan Ekosistem TIK Smart City di Kota Makassar;
  3. Menyiapkan Bahan penyusunan norma, standar, prosedur dan criteria penyelenggaraan di bidang layanan hubungan media, penguatan kapasitas sumber daya komunikasi public dan penyediaan akses informasi, layanan nama domain dan sub domain bagi lembaga, pelayanan public dan kegiatan kota dan masyarakat, penyelenggaraan government chief information officer (GCIO) Pemerintah Kabupaten/Kota, Penyelenggaraan Ekosistem TIK Smart City di Kota Makassar;
  4. Menyiapkan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervise di bidang layanan hubungan media, penguatan kapasitas sumber daya komunikasi public dan penyediaan akses informasi, layanan nama domain dan sub domain bagi lembaga, pelayanan public dan kegiatan kota dan masyarakat, penyelenggaraan government chief information officer (GCIO) Pemerintah Kota, Penyelenggaraan Ekosistem TIK Smart City di Kota Makassar;
  5. Melakukan Pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang layanan hubungan media, penguatan kapasitas sumber daya komunikasi public dan penyediaan akses informasi, layanan nama domain dan sub domain bagi lembaga, pelayanan public dan kegiatan kota dan masyarakat, penyelenggaraan government chief information officer (GCIO) Pemerintah Kabupaten/Kota, Penyelenggaraan Ekosistem TIK Smart City di Kota Makassar;

2.1 Seksi Pengembangan Informasi, Telekomunikasi dan Pos
Melaksanakan tugas penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan criteria dan pemberian bimbingan teknis dan supervise, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan terkait fungsi layanan hubungan media
  1. Menyelenggarakan layanan pengelolaan informasi dan Pengembangan Sumber Daya Komunikasi Publik, untuk Implementasi Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pelayanan Informasi Publik untuk Implementasi Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Layanan Pengaduan Masyarakat, Pengelolaan Hubungan dengan media (media relations), penyediaan bahan komunikasi bagi pimpinan daerah (briefing notes, press release, backgrounders).
2.2 Seksi Aplikasi dan Telematika
Melaksananakan tugas penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan criteria dan pemberian bimbingan teknis dan supervise, serta pemantauan evaluasi dan pelaporan terkait fungsi Penguatan Kapasitas Sumber Daya Komunikasi Publik dan penyediaan akses informasi, serta layanan nama domain dan sub domain bagi lembaga, pelayanan public dan kegiatan kota, pengembangan sumber daya TIK pemerintah.
  1. Menyelenggarakan layanan pemberdayaan dan penyediaan akses informasi bagi media dan lembaga komunikasi public, layanan pendaftaran nama domain dan sub domain instansi penyelenggara negara bagi kepentingan kelembagaan, pelayanan public dan kegiatan pemerintahan,menetapkan sub domain terhadap domain terhadap domain yang telah di tetapkan oleh pemerintah pusat, layanan pengelolaan domain dan sub domain pemerintah kota, layanan peningkatan kapasitas aparatur dalam pengelolaan domain, portal dan website, menetapkan dan mengubah nama pejabat domain, menetapkan mengubah nama pejabat domain, menetapkan tata kelola nama domain, sub domain, layanan peningkatan kapasitas aparatur dan sertifikasi teknis bidang TIK,layanan peningkatan kapasitas masyarakat dalam implementasi masyarakat dalam implementasi e-government dan smart city, dan promosi pemanfaatan layanan smart city.
2.3 Seksi Standarisasi Monitoring dan Evaluasi : 
Melaksanakan tugas penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan criteria dan pemberian bimbingan teknis dan supervise, serta pemantauan evaluasi dan pelaporan terkait fungsi penyelenggaraan Government Chief Information Officer (GCIO) serta penyelenggaraan ekosistem TIK Smart City.
  1. Menyelenggarakan layanan penetapan regulai dan kebijakan terpadu implementasi e-government kabupaten/kota, layanan koordinasi kerja sama lintas Organisasi Perangkat Daerah, lintas pemerintah daerah dan lintas pemerintah pusat serta non pemerintah, layanan integrasi pengelolaan TIK dan e-government pemerintah kabupaten/kota, layanan pengembangan Business Proces Re-engineering pelayanan di lingkungan pemerintah dan non pemerintah (stakeholder smart city), layanan sistem informasi smart city, layanan interaktif pemerintah dan masyarakat, layanan penyediaan sarana dan sarana pengendalian smart city.
3. Bidang Informasi dan Komunikasi Publik : 
Melaksanakan tugas penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, criteria dan pemberian bimbingan teknis dan supervise, serta pemantauan evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan opini dan aspirasi public di lingkup pemerintah kota, pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah kota.
  1. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan di bidang pengelolaan opini dan aspirasi public di lingkup pemerintah kota, pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah kota, pelayanan informasi public, penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi public di Kota Makassar;
  2. Menyiapkan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan opini dan aspirasi public di lingkup pemerintah kota, pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah kota, pelayanan informasi public, penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi public di Kota Makassar;
  3. Menyiapkan bahan penyusunan norma, standar, prosedur dan criteria penyelenggaraan di bidang pengelolaan opini aspirasi public di lingkup pemerintah kota, pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah kota, pelayanan informasi public, penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi public di Kota Makassar;
  4. Menyiapkan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervise di bidang pengelolaan opini dan aspirasi public di lingkup pemerintah kota, pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah kota, pelayanan informasi public, penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi public di Kota Makassar;
  5. Melakukan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan opini dan aspirasi public di lingkup pemerintah kota, pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah kota, pelayanan informasi public, penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi public di Kota Makassar;
3.1 Seksi Komunikasi Sosial : 
Melaksanakan tugas penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma,standar, prosedur dan criteria dan pemberian bimbingan teknis dan supervise, serta pemantauan evaluasi dan pelaporan terkait fungsi pengelolaan opini dan aspirasi public di lingkup pemerintah kota.

3.2 Seksi Komunikasi Pembangunan dan Pemerintahan Daerah : 
Melaksanakan tugas penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan criteria dan pemberian bimbingan teknis dan supervise, serta pemantauan evaluasi dan pelaporan terkait fungsi pengelolaan informasi untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah kota serta pelayanan informasi public.
  1. Menyelenggarakan layanan pemantauan tema komunikasi public lintas sektoral lingkup nasional dan pemerintahan daerah, pengolahan dan analisis data informasi untuk mendukung komunikasi public lintas lingkup nasional dan daerah, pengolahan informasi untuk mendukung komunikasi public lintas sektoral lingkup nasional dan daerah, pengelolaan informasi public untuk implementasi undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi public untuk implementasi undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi public, layanan pengaduan masyarakat.
3.3 Seksi Penyiaran dan Kemitraan Media : 
Melaksanakan tugas penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan criteria dan pemberian bimbingan teknis dan supervise, serta pemantauan evaluasi dan pelaporan terkait fungsi penyediaan konten lintas sektoral dan pengelolaan media komunikasi public.
  1. Menyelenggarakan layanan perencanaan komunikasi social dan citra positif pemerintahan daerah, pengemasan ulang konten nasional menjadi konten local, pembuatan konten local, pengelolaan saluran komunikasi milik pemda/media internal, diseminasi informasi kebijakan melalui media pemerintah kota dan non pemerintah kota :
4. Bidang Pengelolaan Data Elektronik : 
Melaksanakan tugas penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan criteria dan pemberian bimbingan teknis dan supervise serta pemantauan evaluasi dan pelaporan di bidang layanan insfratruktur dasar data center, di saster recovery center dan TIK pemerintah kota, layanan pengembangan intranet dan penggunaan akses internet, layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi generic , spesifik dan suplemen yang terintegrasi, layanan manajemen data informasi e-government, integrasi layanan public dan kepemerintahan layanan keamanan informasi e-government, layanan sistem komunikasi intra pemerintah.
  1. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan di bidang layanan insfratruktur dasar data center, disaster recovery center dan TIK pemerintah kota , layanan pengembangan intranet dan penggunaan akses internet, layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi generic, spesifik dan suplemen yang terintegrasi, layanan manajemen data informasi e government, integrasi layanan public dan keperintahan, layanan keamanan informasi e –government layanan sistem komunikasi intra pemerintah;
  2. Menyiapkan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang layanan insfratruktur dasar data center, disaster recovery center dan TIK pemerintah kota , layanan pengembangan intranet dan penggunaan akses internet, layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi generic, spesifik dan suplemen yang terintegrasi, layanan manajemen data informasi e government, integrasi layanan public dan keperintahan, layanan keamanan informasi e –government layanan sistem komunikasi intra pemerintah;
  3. Menyiapkan bahan penyusunan norma, standar, prosedur dan criteria penyelenggaraan di bidang layanan insfratruktur dasar data center, disaster recovery center dan TIK pemerintah kota , layanan pengembangan intranet dan penggunaan akses internet, layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi generic, spesifik dan suplemen yang terintegrasi, layanan manajemen data informasi e government, integrasi layanan public dan keperintahan, layanan keamanan informasi e –government layanan sistem komunikasi intra pemerintah;
  4. Menyiapkan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervise di bidang layanan insfratruktur dasar data center, disaster recovery center dan TIK pemerintah kota , layanan pengembangan intranet dan penggunaan akses internet, layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi generic, spesifik dan suplemen yang terintegrasi, layanan manajemen data informasi e government, integrasi layanan public dan keperintahan, layanan keamanan informasi e –government layanan sistem komunikasi intra pemerintah dan;
  5. Melakukan pemantauan evaluasi dan pelaporan di bidang layanan insfratruktur dasar data center, disaster recovery center dan TIK pemerintah kota , layanan pengembangan intranet dan penggunaan akses internet, layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi generic, spesifik dan suplemen yang terintegrasi, layanan manajemen data informasi e government, integrasi layanan public dan keperintahan, layanan keamanan informasi e –government layanan sistem komunikasi intra pemerintah;
4.1 Seksi Kompilasi Data
Melaksanakan tugas penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan criteria dan pemberian bimbingan teknis dan supervise, serta pemantauan evaluasi dan pelaporan terkait fungsi layanan insfratruktur dasar data center, disaster recovery center dan TIK, layanan pengembangan intranet dan penggunaan akses internet
  1. Menyelenggarakan layanan pengembangan dan penyelenggaraan data center (DC) dan Disaster Recovery Center (DRC), layanan pengembangan dan inovasi TIK dalam implementasi e-government, layanan peningkatan kapasitas SDM dalam pengelolaan insfratruktur dan teknologi informatika, government cloud computing, layanan pengelolaan akses internet pemerintah dan public, layanan filtering konten negative, layanan interkoneksi jaringan intra pemerintah.
4.2 Seksi Integrasi Data : 
Melaksanakan tugas penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan criteria dan pemberian bimbingan teknis dan supervise, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan terkait fungsi layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi generic, spesifik dan suplemen terintegrasi layanan manajemen data informasi e-government dan integrasi layanan public dan kepemerintahan. 
  1. Menyelenggarakan layanan pengembangan aplikasi pemerintahan dan layanan public yang terintegrasi, layanan pemeliharaan aplikasi keperintahan dan public, penetapan standar format data dan informasi, walidata dan kebijakan, layanan recovery data dan informasi, layanan pengelolaan data elektronik pemerintahan dan non pemerintahan , layanan peningkatan kapasitas sumber daya manusia dalam pemanfaatan sistem informasi pemerintahan dan sistem informasi public, layanan interoperabilitas, layanan interkonektivitas layanan public dan kepemerintahan, layanan pusat Application Program Interface (API)
4.3 Seksi Penyajian Informasi : 
Melaksanakan tugas penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan criteria dan pemberian bimbingan teknis dan supervise, serta pemantauan evaluasi, dan pelaporan terkait fungsi layanan keamanan informasi dan e-government dan layanan sistem komunikasi intra pemerintah.
  1. Menyelenggarakan layanan monitoring trafik elektronik, layanan penanganan insiden keamanan informasi, layanan peningkatan kapasitas sumber daya manuasia di bidang keamanan informasi, layanan keamanan informasi pada sistem elektronik pemerintah daerah, pelaksanaan audit TIK, penyelenggaraan internet sehat, kreatif, inovatif dan produktif. Layanan penyediaan prasarana dan sarana komunikasi pemerintah, layanan bimbingan teknis dalam pemanfaatan sistem komunikasi oleh aparatur pemerintahan.
5. Bidang Persandian : 
Menyelenggarakan persandian untuk pengamanan informasi
a. Menyelenggarakan persandian untuk pengamanan informasi Pemerintah Kota Makassar;
b. Menetapkan pola hubungan komunikasi sandi antar perangkat daerah;

5.1 Seksi Tata Kelola Persandian:
Melaksanakan tata kelola persandian dalam rangka penjaminan keamanan informasi di lingkungan Pemerintah Kota Makassar
  1. Merumuskan kebijakan keamanan informasi di lingkungan pemerintah kota;
  2. Menyusun peraturan teknis pengelolaan informasi berklasifikasi;
  3. Menyusun peraturan teknis pengelolaan sumber daya persandian yang meliputi pengelolaan sumber daya sandi, perangkat lunak persandian, perangkat keras persandian dan jaringan komunikasi sandi;
  4. Mengelola informasi berklasifikasi melalui pengklasifikasian informasi milik pemerintah kota;
  5. Mengelola sumber daya persandian yang meliputi sumber daya manusia sandi, perangkat lunak persandian, perangkat keras persandian dan jaringan komunikasi sandi;
  6. Mengelola proses pengamanan informasi milik pemerintah kota;
  7. Melakukan pengiriman , penyimpanan, pemanfaatan dan penghancuran informasi berklasifikasi;
  8. Menyiapkan rencana kebutuhan sumber daya manusia sandi;
  9. Meningkatkan kesadaran pengamanan informasi di lingkungan Pemerintah Kota melalui pendidikan, pelatihan, fasilitasi, asistensi, bimbingan teknis, workshop dan atau seminar ;
  10. Mengembangkan kompetensi sumber daya manusia sandi melalui program pendidikan, pelatihan, fasilitasi, asistensi, bimbingan teknis, workshop dan atau seminar;
  11. Melakukan pengadaan, penyimpanan, distribusi dan pemusnahan perangkat lunak dan perangkat keras sandi ;
  12. Melakukan pemeliharaan dan perbaikan terhadap perangkat lunak persandian, perangkat keras persandian dan jaringan komunikasi sandi;
  13. Mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan jabatan fungsional Sandiman.
5.2 Seksi Operasional Pengamanan Persandian
 Melaksanakan operasional pengamanan persandian di lingkungan Pemerintah Kota Makassar
  1. Menyusun peraturan teknis pengelolaan komunikasi sandi antar perangkat daerah;
  2. Menyusun peraturan teknis operasional pengelolaan komunikasi sandi antar perangkat daerah;
  3. Menyusun peraturan teknis operasional pengamanan komunikasi sandi;
  4. Mengukur tingkat kerawanan dan keamanan informasi;
  5. Menyiapkan rencana kebutuhan perangkat lunak persandian dan perangkat keras persandian dalam rangka operasional komunikasi sandi antar perangkat daerah;
  6. Menyiapkan rencana kebutuhan unsure pengelola dan pengguna pada komunikasi sandi antar perangkat daerah;
  7. Merencanakan pola hubungan sandi antar perangkat daerah;
  8. Melakukan pengamanan terhadap kegiatan/aset/fasilitasi/instalasi penting/vital/kritis melalui kontra penginderaan dan atau metode pengamanan persandian lainnya;
  9. Melakukan pengamanan informasi elektronik;
  10. Mengelola Security Operation Centre (SOC) dalam rangka pengamanan informasi dan komunikasi ;
  11. Melakukan pemulihan data atau sistem jika terjadi gangguan operasional persandian dan keamanan informasi;
  12. Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan jabatan fungsional Sandiman;
5.3 Seksi Pengawasan dan Evaluasi Penyelenggaraan Persandian
Melaksanakan pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan persandian.
  1. Menyusun peraturan teknis pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pengelolaan informasi berklasifikasi dan pengelolaan sumber daya persandian;
  2. Menyusun peraturan teknis pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan operasional pengelolaan komunikasi sandi antar perangkat daerah;
  3. Menyusun peraturan teknis pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan operasional pengamanan komunikasi sandi;
  4. Menyiapkan instrument pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pengelolaan informasi berklasifikasi dan pengelolaan sumber daya persandian;
  5. Menyiapkan instrument pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan operasional pengelolaan komunikasi sandi antar perangkat daerah;
  6. Menyiapkan instrument pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan operasional pengamanan komunikasi sandi;
  7. Melaksanakan program pengawasan dan evaluasi terhadap pengelolaan informasi berklasifikasi dan pengelolaan sumber daya persandian di seluruh perangkat daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  8. Melaksanakan program pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan operasional pengelolaan komunikasi sandi antar perangkat daerah;
  9. Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan jabatan fungsional Sandiman;

0 komentar:

Posting Komentar