Rabu, 25 Oktober 2017

LAUNCHING TRANSAKSI NON TUNAI, APLIKASI CEK DP' TA & SP2D ON LINE

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Makassar menghadiri Launching Transaksi Non Tunai, Aplikasi DP 'ta & SP2D On Line, 25 Oktober 2017 di Hotel Aston Makassar yang merupakan agenda kegiatan dari Badan Pengelola Keuangan dan Asset Kota Makassar yang di buka oleh Walikota Makassar Bpk Ramdhan Pomanto.

Untuk itu dalam rangka peningkatan dan percepatan implementasi transaksi non tunai lingkup Pemkot Makassar maka dikeluarkannya instruksi Walikota Makassar nomor 900/25/BPKAD/X/2017 tentang pelaksanaan transaksi non tunai.

Meminimalkan penggunaan uang tunai dlm pelaksanaan transaksi penerimaan dan pembayaran Pada masing2 SKPD, dgn ketentuan sbb:
1. Penerimaan daerah wajib menggunakan mekanisme non tunai, kecuali PBB, retribusi kesehatan, persampahan, retribusi air dan UPTD bank sampah
2. Pembayaran belanja tidak langsung wajib dibayarkan melalui mekanisme non tunai, kecuali utk pembayaran intensif pemungutan pajak/retribusi daerah
3. Pembayaran belanja pegawai wajib dibayarkan melalui mekanisme non tunai
4. Pembayaran barang dan jasa diatas 1 juta per transaksi, wajib melalui mekanisme non tunai kecuali belanja transportasi
5. Pembayaran belanja modal diatas 1 juta pertansaksi wajib melalui mekanisme non tunai.

0 komentar:

Posting Komentar