Rabu, 11 Oktober 2017

SOSIALISASI PERMENDAGRI NO 22 TAHUN 2009




Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Makassar di wakili oleh Kasubag Umum dan Kepegawaian mengikuti kegiatan Sosialisasi peraturan menteri dalam Negeri, No 22 Tahun 2009, tentang petunjuk teknis tata cara kerjasama daerah, (Investasi non Investasi), digelar oleh Bagian perekonomian dan kerjasama sekretariat daerah (Sekda), kota Makassar, di Hotel Grand Tulip, Jalan Hasanuddin, Makassar, Rabu (11/10/2017).

Pembicara dalam kegiatan sosialisasi tersebut, Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi Sulsel, Drs Muh Hasan Basri Ambarala, SH. MH., Ketua Asiosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sulsel, Drs. La Tunreng, MM., Kepala Bagian Perekonomian dan Kerjasama, Sukri Hasanuddin, SE, M. Si., akademisi, Prof Dr Marzuki, DEA, Lingkup SKPD dan perwakilan Kecamatan se Makassar.

Dilakukannya sosialisasi Permendagri nomor 22 Tahun 2009 di lingkup SKPD Dan Kecamatan, diharapkan agar kedepannya mekanisme dan aturan tersebut dapat diterapkan secara menyeluruh oleh SKPD terkait, hal ini di ungkapkan oleh Kepala Bagian Perekonomian dan Kerjasama kota Makassar, Bpk  Sukri Hasanuddin.

0 komentar:

Posting Komentar