Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Makassar di wakili oleh Kasubag Umum dan Kepegawaian mengikuti kegiatan Sosialisasi
peraturan menteri dalam Negeri, No 22 Tahun 2009, tentang petunjuk teknis tata
cara kerjasama daerah, (Investasi non Investasi), digelar oleh Bagian perekonomian
dan kerjasama sekretariat daerah (Sekda), kota Makassar, di Hotel Grand Tulip,
Jalan Hasanuddin, Makassar, Rabu (11/10/2017).
Pembicara dalam kegiatan sosialisasi tersebut, Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi
Sulsel, Drs Muh Hasan Basri Ambarala, SH. MH., Ketua Asiosiasi Pengusaha
Indonesia (Apindo) Sulsel, Drs. La Tunreng, MM., Kepala Bagian Perekonomian dan
Kerjasama, Sukri Hasanuddin, SE, M. Si., akademisi, Prof Dr Marzuki, DEA,
Lingkup SKPD dan perwakilan Kecamatan se Makassar.
Dilakukannya sosialisasi Permendagri nomor 22 Tahun 2009 di lingkup SKPD Dan
Kecamatan, diharapkan agar kedepannya mekanisme dan
aturan tersebut dapat diterapkan secara menyeluruh oleh SKPD terkait, hal ini di ungkapkan oleh Kepala
Bagian Perekonomian dan Kerjasama kota Makassar, Bpk Sukri Hasanuddin.
0 komentar:
Posting Komentar